TENTANG PPID
PPID Baitul MAL Aceh Tengah merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Baitul MAL Aceh Tengah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas dan Fungsi PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Melayani permintaan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat.
- Menentukan informasi yang dapat diakses oleh publik dan yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Melakukan verifikasi terhadap informasi publik yang akan disampaikan.
- Menyusun dan mengumumkan daftar informasi publik secara berkala.
- Menjaga dan memelihara keakuratan serta keutuhan data dan informasi publik.
Struktur PPID
Jenis Informasi Publik
- Informasi Berkala: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin, seperti laporan keuangan, kegiatan, dan program kerja.
- Informasi Serta-Merta: Informasi yang wajib disampaikan secepatnya apabila dapat mengancam hajat hidup orang banyak.
- Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang dapat diakses publik setiap saat, seperti profil lembaga, data layanan, atau peraturan internal.
- Informasi Dikecualikan: Informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik karena mengandung rahasia negara, pribadi, atau hal lain sesuai peraturan.
Kontak PPID
Apabila masyarakat ingin memperoleh informasi publik, dapat menghubungi:
- Alamat: Jl. Contoh No. 123, Takengon, Aceh Tengah
- Email: ppid@baitulmalacehtengah.go.id
- Telepon: (0643) 123456
- Jam Pelayanan: Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB
“Transparansi untuk kepercayaan, keterbukaan untuk kemajuan.”



