Beranda 5 Tentang PPID

TENTANG PPID

PPID Baitul MAL Aceh Tengah merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Baitul MAL Aceh Tengah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas dan Fungsi PPID

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  • Melayani permintaan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat.
  • Menentukan informasi yang dapat diakses oleh publik dan yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan verifikasi terhadap informasi publik yang akan disampaikan.
  • Menyusun dan mengumumkan daftar informasi publik secara berkala.
  • Menjaga dan memelihara keakuratan serta keutuhan data dan informasi publik.

Struktur PPID

Struktur PPID

Jenis Informasi Publik

  • Informasi Berkala: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin, seperti laporan keuangan, kegiatan, dan program kerja.
  • Informasi Serta-Merta: Informasi yang wajib disampaikan secepatnya apabila dapat mengancam hajat hidup orang banyak.
  • Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang dapat diakses publik setiap saat, seperti profil lembaga, data layanan, atau peraturan internal.
  • Informasi Dikecualikan: Informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik karena mengandung rahasia negara, pribadi, atau hal lain sesuai peraturan.

Kontak PPID

Apabila masyarakat ingin memperoleh informasi publik, dapat menghubungi:

  • Alamat: Jl. Contoh No. 123, Takengon, Aceh Tengah
  • Email: ppid@baitulmalacehtengah.go.id
  • Telepon: (0643) 123456
  • Jam Pelayanan: Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB

“Transparansi untuk kepercayaan, keterbukaan untuk kemajuan.”